Merupakan identitas dan karakteristik pangan olahan sesuai kategori Pangan
Nama Produk harus sesuai SNI, jika pangan olahan telah diatur dalam SNI yang diberlakukan wajib, misalnya : Kakao Bubuk, Tepung Terigu, Air Mineral dst.
Nama dagang tidak dapar digunakan apabila memuat unsusr berikut :
Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan Tidak memiliki daya pembeda Telah menjadi milik umum Menggunakan nama jenis nama umum generik terkait pangan olahan yang bersangkutan Menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi penafsiran terhadap pangan olahan Menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan Menggunakan nama dagang yang telah memiliki sertifikat merk untuk pangan olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain