Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM dan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Label Pangan Olahan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan DITEMPEL PADA KEMASAN DISERTAKAN PADA PANGANDICETAK PADA KEMASAN
Menggunakan bahasa IndonesiaIstilah asing dapat digunakan sepanjang keterangan tersebut telah terlebih dahulu dicantumkan dalam bahasa IndonesiaKeterangan yang berbentuk tulisan wajib dicantumkan secara teratur, jelas, mudah dibaca, dan proporsional dengan luas permukaan labelUkuran huruf minimal = huruf kecil “o” huruf Arial 1 mm (ukuran font 6)Kemasan kecil (≤ 10 cm2 ) : ukuran huruf tidak boleh lebih kecil dari 0.75 mm.
a. nama produk; b. daftar bahan; c. berat/isi bersih d. nama & alamat pihak yang memproduksi/ mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratkan; f. tanggal & kode produksi; g. keterangan kedaluwarsa; h. nomor izin edar; dan i. asal usul bahan Pangan tertentu
Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar
Baca ArtikelBaca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar
Baca ArtikelBaca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar
Baca ArtikelBaca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar
Baca Artikelcth
, ....