hero image

Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam

Panduan Label Pangan Olahan

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM dan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Label Pangan Olahan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.

BPOM Batam
BPOM Batam
BPOM Batam
BPOM Batam

Ketentuan Umum Label Pangan Olahan

Informasi Label Bagian Depan

Nama Produk Merupakan identitas dan karakteristik pangan olahan sesuai kategori pangan.
Nama jenis harus sesuai SNI, jika pangan olahan telah diatur dalam SNI yang diberrakukan wajib, Misalnya : Kakao Bubuk, Tepung Terigu, Air Mineral dst.
Panduan penulisan nama produk klik disini

Nama dagang dapat berupa gambar, kata, huruf, angka,susunan warna, dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda atau badan usaha lain.
Panduan penulisan nama dagang klik disini

keterangan halal bagi produk pangan olahan berlaku wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undangundang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Keterangan halal dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca oleh konsumen.

Pangan olahan dalam negeri:
harus dicantumkan nama dan alamat produsen (nama kota, kode pos dan Indonesia)
Diproduksi oleh …
Diproduksi oleh … untuk …. (kontrak)
Diproduksi oleh … Didistribusikan oleh … (kerjasama distribusi)

Pangan olahan impor:
harus dicantumkan nama dan alamat importir. paling sedikit mencantumkan nama kota, kode pos dan Indonesia → Diimpor oleh …
harus dicantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi di luar negeri, paling sedikit mencantumkan nama kota dan nama negara.

Nomor izin edar yang dicantumkan pada label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada izin edar.

Keterangan kedaluwarsa ditempatkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca.
Keterangan kedaluwarsa didahului tulisan: “Baik digunakan sebelum” dan dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun.

Persyaratan pencantuman berat bersih atau isi bersih yaitu :
1. Pangan padat → berat bersih
2. Pangan semi padat /kental → berat bersih /isi bersih
3. Pangan cair → isi bersih.

Penulisan satuan dalam satuan metrik.
contoh: Padat : miligram (mg), gram (g), kilogram (kg)
Cair : mililiter (ml atau mL), liter (l atau L)
Semi padat : miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL) atau liter (l atau L)

Informasi Label Bagian Belakang / Lainya

Pencantuman daftar bahan yang digunakan harus didahului dengan tulisan “daftar bahan”, “bahan yang digunakan”, “bahan-bahan”, atau “komposisi”
Nama bahan disusun secara berurutan dimulai dari bahan yang digunakan paling banyak. Dikecualikan untuk Vitamin, Mineral, dan/atau BTP.
Tulisan bahan alergen dicetak tebal
Pencantuman alergen untuk pangan olahan yang hanya terdiri dari 1 bahan baku dan bahan baku tersebut merupakan bahan alergen maka pada label wajib mencantumkan Daftar Bahan dan mencantumkan keterangan alergen sesuai dengan peraturan.
Contoh: Susu segar
Pencantuman alergen dapat dilakukan hanya terhadap alergennya atau terhadap keseluruhan nama bahan baku
Contoh: Oat utuh, Susu bubuk, atau Oat utuh, Susu bubuk
Keterangan tentang alergen dalam bahasa asing selain Bahasa Indonesia tidak wajib mengikuti pencantuman dalam Bahasa Indonesia


Pencantuman Bahan Tambahan Pangan pada Daftar Bahan
Nama Golongan BTP
Nama Jenis BTP, khusus untuk BTP Antioksidan, Pemanis (Alami atau Buatan), Pengawet, Pewarna (Alami atau Sintetik) dan Penguat Rasa.
Nomor Indeks khusus untuk BTP Pewarna
Kelompok perisa untuk BTP perisa (misal : perisa alami dan/atau perisa sintetik)
BTP ikutan (Carry Over) WAJIB dicantumkan setelah bahan yang mengandung BTP, khusus untuk BTP Antioksidan, Pemanis (Alami atau Buatan), Pengawet, Pewarna (Alami atau Sintetik) dan Penguat Rasa.
Informasi tanpa BTP hanya diizinkan untuk jenis BTP :
a. Pemanis Buatan
b. Pengawet
c. Pewarna Sintetik
d. Antioksidan
e. Penguat Rasa
Informasi tanpa BTP pada Label Pangan hanya dapat mencantumkan informasi berupa :
a. Tanpa Pemanis Buatan
b. Tanpa Pengawet
c. Tanpa Pewarna Sintetik
d. Tanpa Antioksidan
e. Tanpa Penguat Rasa


Tulisan bahan alergen dicetak tebal dan mencantumkan “Mengandung alergen, lihat daftar bahan yang dicetak tebal”
*catatan: Daftar Bahan dapat diganti dengan→ komposisi, bahan-bahan, atau bahan-bahan yang digunakan
Pencantuman keterangan alergen harus berdekatan dengan daftar bahan.

Cara Penyimpanan wajib untuk pangan olahan engan masa simpan yang ipengaruhi oleh kondisi penyimpanan, dan harus disimpan pada kondisi penyimpanan khusus
Pangan olahan yang lebih dari 1 (satu) saji, wajib mencantumkan keterangan tentang cara penyimpanan setelah kemasan dibuka
Pencantuman cara penyimpanan berdekatan dengan keterangan kedaluwarsa

Tanggal dan kode produksi wajib dicantumkan pada label dan diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca.
Pencantuman tanggal dan kode produksi pada label didahului tulisan “Kode Produksi” diikuti nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi.
Penulisan tanggal dan kode produksi dapat disesuaikan dengan penulisan yang semakna.

Pada label wajib dicantumkan kode 2 Dimensi (2D Barcode)
Dicetak pada kemasan dengan tinta warna hitam dan dasar mwarna putih atau warna lain serta harus mudah dipindai dan mampu dibaca oleh Aplikasi Track and Trace Badan POM.
Wajib dicantumkan pada kemasan eceran sesuai dengan pangan olahan yang didaftarkan. Jika kemasan eceran adalah kemasan sekunder maka QR Code dicantumkan pada kemasan sekunder dan kemasan primer tidak wajib dicantumkan.
Kewajiban dikecualikan untuk pangan olahan yang memiliki luas permukaan label kurang dari atau sama dengan 10 cm2.
Dicantumkan secara proporsional terhadap luas permukaan kemasan dengan ukuran paling sedikit 0,6 x 0,6 cm.
Jika terdapat QR Code selain dari BPOM maka wajib mencantumkan tulisan “BPOM RI” pada QR Code dari BPOM.
Pencantuman “BPOM RI” bisa di bagian bawah atau atas QR Code.
Metode otentifikasi akan diberlakukan berdasarkan kajian risiko dan diterapkan pada pangan diet khusus.

Label Pangan Olahan

Nama Dagang & Nama Produk

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Isi / Berat Bersih

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Nama dan Alamat Produksi

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Nomor Izin Edar

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Tanggal Kedaluwarsa

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Logo Halal

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Daftar Bahan

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Inforamsi Alergen

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Informasi Nilai Gizi (ING)

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Cara Penyimpanan / Penggunaan

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

2D Barcode

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

Kode Produksi

Baca artikel berikut untuk dapatkan tata cara penulisan yang benar

Baca Artikel

frequently asked queries

Bagaimana jika label produk .... cth, ....